Pemerintah Berharap DPR Sepakati RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja Jadi UU

Jeanny Aipassa
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto (kedua kanan), di Gedung DPR, Selasa (14/2/2023). (foto: istimewa)

"Presiden menerbitkan Perppu Cipta Kerja, karena menilai terdapat kegentingan yang memaksa untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan UU," ungkap Airlangga.

Presiden juga telah menyampaikan kepada Ketua  DPR-tentang RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi melalui surat Nomor:  R-01/Pres/01/2023 pada 9 Januari 2023. 

Dia menjelaskan, pada dasarnya isi Perpu Cipta Kerja secara umum sama dengan isi UU Cipta Kerja namun ada beberapa perubahan isi yang menyangkut, ketenagakerjaan, jaminan produk halal (Sertifikat Halal), harmonisasi dan sinkronisasi dengan UU HPP dan UU HKPD. Kemudian juga pengelolaan sumber daya air dan perbaikan teknis penulisan.

Selain itu, UU yang dibutuhkan belum ada, sehingga terjadi kekosongan hukum atau tidak memadainya UU yang saat ini ada. Parameter kegentingan yang memaksa lainnya adalah mengatasi terjadinya kondisi kekosongan hukum  yang tidak dapat diatasi dengan cara membuat UU secara prosedur biasa yang memerlukan waktu yang cukup lama, sedangkan keadaan atau kebutuhan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.

Dasar hukum penerbitan Perppu Cipta Kerja adalah Pasal 22 UUD  1945 yang memberikan kewenangan kepada Presiden untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dalam keadaan yang mendesak. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
17 jam lalu

Marak Fenomena Perceraian ASN gegara Mutasi 10 Tahun, DPR Buka Suara

Nasional
18 jam lalu

MUI Terbitkan Fatwa Pajak Berkeadilan, DPR bakal Tanya Purbaya

Nasional
19 jam lalu

Kemendagri Terima 737 Aduan Kinerja Kepala Daerah, Termasuk soal Bupati Pati Sudewo

Nasional
19 jam lalu

Tragedi Alvaro Kiano Guncang Publik, DPR Minta Polisi Gesit Tangani Penculikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal