Pemerintah Pastikan Tak Hapus Cuti Haid dan Melahirkan di Perppu Cipta Kerja

Iqbal Dwi Purnama
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsos, Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri. (Foto: Ist.)

"Jadi perlu dipahami, sebenarnya tidak mungkin juga Indonesia sebagai negara anggota ILO masa melarang atau menghapus cuti haid dan cuti melahirkan," kata dia.

Sekadar informasi tambahan, cuti haid atau cuti melahirkan masih menggunakan regulasi yang sama. Artinya, sanksi yang berlaku untuk pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut masih sama.

Pada Pasal 185 disebutkan, jika perusahaan melanggar ketentuan pasal 82 tentang pemberian cuti melahirkan kepada buruh perempuan maka ancaman pidananya paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak Rp400 juta.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Internasional
2 bulan lalu

Karyawan Perempuan Ini Dipecat karena Selalu Datang Lebih Awal ke Kantor, kok Bisa?

Nasional
3 bulan lalu

DPR Temui Massa Buruh KASBI, Sepakat Bikin UU Ketenagakerjaan Baru

Nasional
3 bulan lalu

Kasbi Desak DPR Segera Bahas UU Ketenagakerjaan Baru dengan Libatkan Buruh

Nasional
8 bulan lalu

Cara Cek BSU Kemnaker 2025, Ini Tanda Lolos Verifikasi Jadi Calon Penerima!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal