Pemerintah Pastikan Tak Hapus Cuti Haid dan Melahirkan di Perppu Cipta Kerja

Iqbal Dwi Purnama
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsos, Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri. (Foto: Ist.)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Perppu tersebut sempat menjadi sorotan karena tidak memuat pasal tentang cuti haid dan melahirkan. 

Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri mengatakan, ketentuan cuti haid dan melahirkan memang tidak dimuat dalam Perppu tersebut. Menurutnya, pengaturan cuti haid dan melahirkan masih menggunakan regulasi yang lama, yaitu Undang-undang Nomor 13 tahun 2013 tentang Ketenegakerjaan.

"Jadi cuti haid dihapus itu jawabnya tidak benar, cuti haid dan melahirkan itu tidak hilang, dan masih ada dalam UU 13 Nomor 2003, karena itu tidak diubah maka tidak dituangkan dalam Perppu," ujar Indah dalam konferensi pers virtual, Jumat (6/1/2023).

Adapun ketentuan cuti haid dan melahirkan sendiri diatur dalam Pasal 81 dan 82 UU Ketenegakerjaan tahun 2013. Pada Pasal 81 ayat (1) UU disebutkan bahwa pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua.

Sedangkan, untuk cuti melahirkan diatur dalam pasal 82 Ayat (1) dan (2), yang bunyinya sebagai berikut:

(1) Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.

(2) Pekerja/ buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

Cara Cek BSU Kemnaker 2025, Ini Tanda Lolos Verifikasi Jadi Calon Penerima!

Buletin
5 bulan lalu

Pemerintah Permudah Akses Pencari Kerja, Syarat Usia dan Good Looking Dihapus 

Nasional
10 bulan lalu

Kapolri Luncurkan Desk Ketenagakerjaan: Bentuk Keberpihakan Kita kepada Buruh

Bisnis
12 bulan lalu

Wamenaker Panggil Bos Sritex, Bahas soal Kabar PHK Ribuan Karyawan

Bisnis
12 bulan lalu

Buruh Minta Pemerintah Tetapkan UMP 2025 Sesuai Putusan MK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal