Pemerintah Tetapkan Jabodetabek Masuk Level 3 PPKM, Simak Aturan Lengkap untuk Sektor Ekonomi

azhfar muhammad
Menko MArves, Luhut Binsar Pandjaitan, dalam evaluasi PPKM secara Virtual, Senin (7/2/2022). (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menetapkan wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) masuk level 3  Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Level PPKM yang sama juga berlaku untuk wilayah DIY, Bali, dan Bandung Raya. 

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, menyampaikan keputusan ini diambil setelah melihat lonjakan kasus Covid-19 varian Omicron yang terjadi dalam beberapa hari terakhir dan rendahnya tracing. 

"Berdasarkan hasil evaluasi yang menunjukan lonjakan kasus Covid-19 dalam beberapa hari terakhir di wilayah Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya, maka PPKM dinaikan ke ke level 3,” kata Menko Luhut, dalam evaluasi PPKM secara Virtual, Senin (7/2/2022). 

Dia menjelaskan, pemerintah melakukan beberapa penyesuaian aturan Level 3 PPKM dengan kebijakan pengetatan yang lebih terarah bagi kelompok lansia, komorbid dan belum divaksin. 

Hal itu, didasarkan pada karakteristik varian Omicron yang berbeda dengan varian Delta yang lebih parah dampaknya bagi yang terinfeksi. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
2 hari lalu

Anggota DPRD DKI Kawal Modifikasi Cuaca Jabodetabek, 1 Ton Garam Disemai Picu Hujan

6 hari lalu

Mantan Bintang Arsenal Terancam 5 Tahun Penjara Gegara Sertifikat Vaksin Covid-19 Palsu

10 hari lalu

Kasus Influenza A Mulai Meningkat, Lebih Bahaya dari Covid-19?

3 bulan lalu

Penumpang KRL Jabodetabek Tembus 181,6 Juta Orang di Semester 1 2026, Naik 7 Persen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal