JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menetapkan wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) masuk level 3 Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Level PPKM yang sama juga berlaku untuk wilayah DIY, Bali, dan Bandung Raya.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, menyampaikan keputusan ini diambil setelah melihat lonjakan kasus Covid-19 varian Omicron yang terjadi dalam beberapa hari terakhir dan rendahnya tracing.
"Berdasarkan hasil evaluasi yang menunjukan lonjakan kasus Covid-19 dalam beberapa hari terakhir di wilayah Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya, maka PPKM dinaikan ke ke level 3,” kata Menko Luhut, dalam evaluasi PPKM secara Virtual, Senin (7/2/2022).
Dia menjelaskan, pemerintah melakukan beberapa penyesuaian aturan Level 3 PPKM dengan kebijakan pengetatan yang lebih terarah bagi kelompok lansia, komorbid dan belum divaksin.
Hal itu, didasarkan pada karakteristik varian Omicron yang berbeda dengan varian Delta yang lebih parah dampaknya bagi yang terinfeksi.