Pemerintah Tetapkan Jabodetabek Masuk Level 3 PPKM, Simak Aturan Lengkap untuk Sektor Ekonomi

azhfar muhammad
Menko MArves, Luhut Binsar Pandjaitan, dalam evaluasi PPKM secara Virtual, Senin (7/2/2022). (Foto: Istimewa)

Meski demikian, pemerintah melakukan beberapa penyesuaian aturan untuk sektor ekonomi, khususnya untuk kapasitas, yaitu: 

1. Untuk industri Orientasi Ekspor dan Domestik dapat terus beroperasi 100m persen, jika memiliki IOMKI, minimal 75 persen karyawan dosis kedua dan menggunakan PeduliLindungi.

2. Untuk Supermarket dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 dan maksimal pengunjung 60 persen.

3. Untuk pasar rakyat dapat beroperasi sampai pukul 20.00 dan maksimal pengunjung 60 persen.

4. Untuk mall akan dibuka sampai pukul 21.00, maksimal 60 persen pengunjung bagi anak kurang dari 12 tahun minimal vaksin dosis pertama.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Kasus Covid-19 Naik Lagi di Indonesia, Anak-Anak Paling Rentan!

Megapolitan
8 hari lalu

Prediksi BMKG: Jabodetabek Berpotensi Diguyur Hujan 22-23 Oktober 2025

Nasional
15 hari lalu

Banyak Orang Sakit Batuk Pilek Sekarang, Kemenkes Bongkar Data Mengejutkan!

Health
27 hari lalu

Kasus Keracunan MBG Bakal Dilaporkan Harian seperti Covid-19

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal