Pemerintah Tetapkan Jabodetabek Masuk Level 3 PPKM, Simak Aturan Lengkap untuk Sektor Ekonomi

azhfar muhammad
Menko MArves, Luhut Binsar Pandjaitan, dalam evaluasi PPKM secara Virtual, Senin (7/2/2022). (Foto: Istimewa)

Meski demikian, pemerintah melakukan beberapa penyesuaian aturan untuk sektor ekonomi, khususnya untuk kapasitas, yaitu: 

1. Untuk industri Orientasi Ekspor dan Domestik dapat terus beroperasi 100m persen, jika memiliki IOMKI, minimal 75 persen karyawan dosis kedua dan menggunakan PeduliLindungi.

2. Untuk Supermarket dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 dan maksimal pengunjung 60 persen.

3. Untuk pasar rakyat dapat beroperasi sampai pukul 20.00 dan maksimal pengunjung 60 persen.

4. Untuk mall akan dibuka sampai pukul 21.00, maksimal 60 persen pengunjung bagi anak kurang dari 12 tahun minimal vaksin dosis pertama.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Sempat Kehabisan Stok, SPBU Vivo Kembali Jual BBM Revvo 92

Seleb
1 bulan lalu

Ariana Grande Terkena Covid-19 hingga Sejumlah Acara Dibatalkan, Begini Kondisinya

Health
1 bulan lalu

Apa Benar Alat Tes TBC INDIGEN dari PCR Covid-19? Ini Faktanya!

Mobil
1 bulan lalu

Pemerintah Siapkan Insentif Otomotif, Skema Mirip saat Covid-19

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal