5. Untuk tempat bermain anak-anak serta tempat hiburan dapat dibuka, maksimal 35 persen, wajib bukti vaksinasi dosis pertama untuk anak dibawah 12 tahun
6. Untuk Warteg atau Lapak Jajan dapat dibuka sampai pukul 21.00 dengan maksimal pengunjung 60 persen dan Restauran atau Kafe juga dapat dibuka maksimal 60 persen pengunjung sampai pukul 21.00 WIB.
“Untuk Bioskop masih akan tetap dibuka, dengan anak dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk tetapi harus sudah menerima dosis pertama,” ungkap Menko Luhut.