Pemerintah Turunkan Tarif PPh Final Jasa Konstruksi

Michelle Natalia
Ilustrasi pajak. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final atas usaha jasa konstruksi, dalam rangka meningkatkan iklim usaha di situasi pandemi Covid-19.  

Hal itu, ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 51 Tahun 2008  tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi yang mulai berlaku sejak tanggal 21 Februari 2022.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Neilmaldrin Noor, mengatakan penyesuaian tersebut dilakukan untuk meningkatkan iklim usaha konstruksi yang lebih kondusif. 

“Selain itu untuk dapat membantu sektor konstruksi menghadapi pandemi Covid-19 sehingga keberlangsungan proses bisnis dari hulu ke hilir tetap terjaga,” ujar Neilmaldrin, di Jakarta, Jumat(25/2/2022).

Adapun jumlah tarif PPh final jasa konstruksi menurut PP Nomor 9 Tahun 2022 bertambah dari yang sebelumnya 5 tarif menjadi 7 tarif. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
9 hari lalu

DJP Tegaskan Pajak Tak Bertentangan dengan Ajaran Islam: Kemaslahatan Bersama

11 hari lalu

Kemenkeu Pakai AI untuk Pantau Harta Orang Kaya, Begini Cara Kerjanya

12 hari lalu

Kemenkeu Siapkan AI untuk Pantau Kekayaan Orang Kaya secara Real-Time

14 hari lalu

Pajak Kurang Rp750 Triliun, DJP Kejar Target Rp2.357 Triliun hingga Akhir 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal