Pemerintah Turunkan Tarif PPh Final Jasa Konstruksi

Michelle Natalia
Ilustrasi pajak. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final atas usaha jasa konstruksi, dalam rangka meningkatkan iklim usaha di situasi pandemi Covid-19.  

Hal itu, ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 51 Tahun 2008  tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi yang mulai berlaku sejak tanggal 21 Februari 2022.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Neilmaldrin Noor, mengatakan penyesuaian tersebut dilakukan untuk meningkatkan iklim usaha konstruksi yang lebih kondusif. 

“Selain itu untuk dapat membantu sektor konstruksi menghadapi pandemi Covid-19 sehingga keberlangsungan proses bisnis dari hulu ke hilir tetap terjaga,” ujar Neilmaldrin, di Jakarta, Jumat(25/2/2022).

Adapun jumlah tarif PPh final jasa konstruksi menurut PP Nomor 9 Tahun 2022 bertambah dari yang sebelumnya 5 tarif menjadi 7 tarif. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
18 jam lalu

TNI-Polri Ikut Awasi Wajib Pajak, DPR Ingatkan Jangan Sampai Takut-takuti Masyarakat

19 jam lalu

Viral Penjual Lontong Kena Pajak, Ini Kata Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pati

2 hari lalu

DJP Gandeng Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Wajib Pajak, Begini Skemanya

2 hari lalu

DJP Incar Wajib Pajak Baru, Cek Rekening Bank hingga Pelat Kendaraan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal