JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Tim Percepatan Restrukturisasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mengumumkan pelaksanaan Program Restrukturisasi Polis Jiwasraya untuk seluruh pemegang polis.
Langkah ini diputuskan setelah melalui sejumlah kajian melibatkan banyak unsur mulai dari pemerintah, manajemen baru, otoritas, hingga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Direktur Utama Jiwasraya sekaligus Ketua Tim Koordinasi Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya, Hexana Tri Sasongko mengatakan, pelaksanaan Program Restrukturisasi Polis Jiwasraya merupakan komitmen sekaligus bentuk tanggung jawab pemerintah Indonesia dalam menyelesaikan masalah keuangan yang terjadi sejak beberapa waktu terakhir.
Hexana menjelaskan program restrukturisasi polis bertujuan menyelamatkan polis dengan menjaga keberlangsungan dari manfaat polis itu sendiri. Menurutnya, pelaksanaan program restrukturisasi dilakukan dengan landasan hukum melalui Undang-undang Nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian, dan Peraturan OJK nomor 71 tahu 2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi
"Izinkan saya sebagai Ketua Tim Koordinasi Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya mengumumkan secara resmi pelaksanaan program restrukturisasi Jiwasraya pada hari ini,” ujarnya dalam acara konferensi pers secara virtual, Jumat (11/12/2020).