JAKARTA, iNews.id - Undang-undang (UU) No 20 tahun 2016 tentang Merek minta diamandemen. Hal itu lantaran beleid tersebut belum lengkap mengatur soal jenis kerugian yang bisa dijadikan tuntutan, sehingga menyebabkan pemilik merek kesulitan menghitung besar kerugian di pengadilan.
Akademisi dan juga Hakim Agung Mahkhamah Agung (MA) Ibrahim mengatakan, regulasi tersebut tidak mengatur secara rinci kriteria kerugian. Karena itu, dia meminta supaya regulasi itu diamandemen.
"Belum ada rincian kriteria-kriteria. Sebaiknya UU Nomor 20 ini diamandemen, lalu dibikin detail hal apa saja yang bisa dituntut. Jadi Ketua MA bisa beri surat edaran tentang petunjuk teknis mengenai kerugian apa saja yang dituntut," kata dia dalam webinar Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan/MIAP di Jakarta, Minggu (30/5/2021).
Dia mengaku pesimistis pasal 1365 KUH Perdata bisa dijadikan dasar dalam menyelesaikan persoalan ganti rugi sengketa merek. Sebab, itu lebih diarahkan ke ranah properti yang tangible fisik.
"Setelah diperhatikan pada UU Merek, saya tidak melihat tipe kerugian yang dipertimbangkan dalam gugatan," ujarnya.
Menurut Ibrahim, harapan atau ekspektasi pemilik merek sulit untuk tercapai di pengadilan karena belum bisa ditentukan variabel apa saja yang bisa dipertimbangkan. Jadi, kata dia, yang diperlukan sekarang adalah arahan dari Dirjen HAKI sebagai pedoman dalam menghitung dan menentukan kerugian, sehingga pemilik merek terdaftar bisa memperoleh haknya yang dituntut.
"Lalu hakim akan kabulkan tuntutannya, kalau itu memang bisa dibuktikan," imbuhnya.
Dia mengingatkan untuk melihat best practice di beberapa negara yang sudah berlakukan pedoman untuk menghitung kerugian.
"Pengalaman dari kasus Honda dan perusahaan motor China menggunakan merek yang sama yaitu Karisma dan Krisma. Perintah pengadilan hentikan produksi motor tersebut. Tapi apakah itu cukup? Tujuan hentikan pelanggaran itu penting untuk meminimalisir kerugian," tuturnya.