Sementara Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Albertus Usada menegaskan, inti hukum merek adalah sebagai pelindung merek terdaftar dengan prinsip first to file. Maka dalam UU Nomor 20 Tahun 2016 ditentukan kaidah hukum pemilik merek terdaftar, dapat mengajukan gugatan ke pihak lain yang menggunakan merek yang sama dengan pokoknya untuk barang dan jasa sejenis.
"Bisa gugatan ganti rugi dan penghentian penggunaan merek," katanya.
Namun dalam praktik atau fakta persidangan, gugatan itu berkemungkinan menjadi prematur, mengingat potensi tumpang tindih keputusan. Misalnya gugatan dikabulkan, namun permohonan merek juga dikabulkan. Pada akhirnya tidak akan ada yang menang di dalam perkara tersebut.
Untuk itu, menurut Albertus, harus jelas posisi pihak lain yang tanpa hak menggunakan merek untuk barang dan jasa sejenis, dan atas perbuatan apa pihak kedua menggunakan merek tanpa izin dari merek terdaftar.
"Saya kira dengan acuan pada MIAP (Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan), kita susun strategi isu hukum, juga gugatan ganti rugi," ucap Albertus.