Pemilik Merek Kesulitan Hitung Kerugian, UU Nomor 20/2016 Minta Diamandemen

Michelle Natalia
UU Merek minta diamandemen. Foto: Ist

Sementara Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Albertus Usada menegaskan, inti hukum merek adalah sebagai pelindung merek terdaftar dengan prinsip first to file. Maka dalam UU Nomor 20 Tahun 2016 ditentukan kaidah hukum pemilik merek terdaftar, dapat mengajukan gugatan ke pihak lain yang menggunakan merek yang sama dengan pokoknya untuk barang dan jasa sejenis. 

"Bisa gugatan ganti rugi dan penghentian penggunaan merek," katanya.

Namun dalam praktik atau fakta persidangan, gugatan itu berkemungkinan menjadi prematur, mengingat potensi tumpang tindih keputusan. Misalnya gugatan dikabulkan, namun permohonan merek juga dikabulkan. Pada akhirnya tidak akan ada yang menang di dalam perkara tersebut.

Untuk itu, menurut Albertus, harus jelas posisi pihak lain yang tanpa hak menggunakan merek untuk barang dan jasa sejenis, dan atas perbuatan apa pihak kedua menggunakan merek tanpa izin dari merek terdaftar. 

"Saya kira dengan acuan pada MIAP (Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan), kita susun strategi isu hukum, juga gugatan ganti rugi," ucap Albertus. 

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
6 bulan lalu

Hari Konstitusi, Ketua MPR Ingatkan Amandemen Bukan Solusi Instan Setiap Masalah

Nasional
1 tahun lalu

Apakah Merek Dagang Bisa Dipakai Bebas oleh Masyarakat?

Nasional
2 tahun lalu

Hati-hati Menggunakan Merek yang Mirip atau Sama dengan Merek Produk Lain

Nasional
2 tahun lalu

Nama Merek Bisnis dan Karya Saya Tiba-Tiba Diklaim Orang Lain, Harus Bagaimana?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal