Pengadilan China Bekukan Aset Milik Evergrande Senilai Rp1,4 Triliun, Ini Alasannya

Athika Rahma
Pengadilan China membekukan aset milik anak perusahaan pengembang real estate, China Evergrande Group senilai Rp1,4 triliun. (foto: Reuters)

HONG KONG, iNews.id - Pengadilan China membekukan aset milik anak perusahaan pengembang real estate, China Evergrande Group. Aset senilai 640,4 juta yuan atau sekitar 101 juta dolar AS (Rp1,4 triliun) ini dibekukan atas gugatan dari Shanghai Construction Group.

Mengutip Reuters, Rabu (16/2/2022), perusahaan konstruksi milik negara tersebut menggugat pembangunan unit properti Evergrande di barat daya Chengdu pada Desember lalu karena pembayaran biaya konstruksi yang terlambat. Disebutkan dalam putusan Pengadilan Rakyat Menengah Guangzhou, aset yang akan dibekukan mencakup deposito bank dan real estate.

Secara terpisah, pekan lalu, Shanghai Construction Group menyebutkan pengadilan lokal di Guangzhou juga telah membekukan aset Evergrande di provinsi Jiangsu senilai 361,5 juta yuan dengan alasan yang sama.

Banyak pemasok dan kontraktor yang telah mengambil langkah hukum terhadap Evergrande. Pengembang properti ini menjadi pengembang dengan utang terbanyak di dunia mencapai lebih dari 300 miliar dolar AS.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

KPK Lacak Asal-usul Aset Ridwan Kamil yang Belum Dilaporkan ke LHKPN

Nasional
2 hari lalu

Roy Suryo Sindir Jokowi: Ke Makassar Bisa, ke Pengadilan Solo Tidak Berani

Internasional
2 hari lalu

Perusahaan China Tawarkan Wisata Luar Angkasa, Tiket Rp7,2 Miliar per Orang

Internasional
4 hari lalu

Latihan Perang Gabungan dengan Rusia-China, Iran Tunjukkan Otot kepada AS dan Israel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal