Pengamat Nilai 3 Oknum Avsec Bandara Soekarno-Hatta Kawal Habib Bahar Layak Kena Sanksi

Heri Purnomo
Pengamat Penerbangan, Alvin Lie menilai sanksi yang diberikan kepada tiga oknum petugas Avsec non-organik Bandara Soekarno-Hatta yang melanggar SOP sudah tepat. (Foto: Ist)

Adapun, Alvin mengatakan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan pasal 421, personel yang berada di daerah atau zona terbatas tanpa izin dapat didenda dan dipenjara karena menghalangi keselamatan operasi penerbangan.

"Bahkan Direktur AP II jika akan masuk ke Zona Terbatas juga harus punya Pass Bandara yangg diterbikan otoritas bandara," ucapnya.

Sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan video yang memperlihatkan tiga Avsec yang mengawal Habib Bahar. Dalam video itu tampak ketiga Avsec tersebut mencium tangan dari Habib Bahar.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
3 hari lalu

Komdigi Ultimatum 7 PSE yang Belum Terdaftar, Akses Terancam Diputus

4 hari lalu

Gedung Penghubung 7 Moda Transportasi di Bandara Soetta Mulai Dibangun, Target Beroperasi Februari 2027

6 hari lalu

Jenazah Surakhman Kru Kapal 5 Jurnalis Hilang Tiba di Bandara Soetta, Langsung Dibawa ke Pandeglang

7 hari lalu

Jenazah Surakhman Kru Kapal 5 Jurnalis Hilang Teridentifikasi, Polisi: Dapat Dipertanggungjawabkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal