Pengamat Nilai 3 Oknum Avsec Bandara Soekarno-Hatta Kawal Habib Bahar Layak Kena Sanksi

Heri Purnomo
Pengamat Penerbangan, Alvin Lie menilai sanksi yang diberikan kepada tiga oknum petugas Avsec non-organik Bandara Soekarno-Hatta yang melanggar SOP sudah tepat. (Foto: Ist)

Adapun, Alvin mengatakan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan pasal 421, personel yang berada di daerah atau zona terbatas tanpa izin dapat didenda dan dipenjara karena menghalangi keselamatan operasi penerbangan.

"Bahkan Direktur AP II jika akan masuk ke Zona Terbatas juga harus punya Pass Bandara yangg diterbikan otoritas bandara," ucapnya.

Sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan video yang memperlihatkan tiga Avsec yang mengawal Habib Bahar. Dalam video itu tampak ketiga Avsec tersebut mencium tangan dari Habib Bahar.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Internasional
12 hari lalu

Lepas dari Hukuman Internasional, Presiden Suriah Sharaa Terkejut Amerika dan Rusia Bisa Kompak

Nasional
14 hari lalu

Pengumuman, Penerbangan Domestik Citilink Pindah ke Terminal 1C Bandara Soetta Mulai 12 November

Megapolitan
21 hari lalu

Pramono Pertimbangkan Usulan Mikrotrans Tak Lagi Gratis

Internasional
26 hari lalu

Mantan Presiden Rusia Medvedev Sebut Amerika Ingin Bikin Panjang Perang Ukraina

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal