Pengamat: Perpres soal Investasi Miras Sudah Sesuai Kearifan Lokal

Antara
Keputusan pemerintah membuka investasi minuman keras memicu polemik. (Foto: ilustrasi/Ant)

Berdasarkan perpres tersebut, industri minuman keras dapat memperoleh investasi dari berbagai sumber, baik investor asing maupun investor domestik. Dengan izin tersebut, koperasi hingga UMKM juga dapat menyuntikkan investasi kepada industri minuman keras.

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia sebelumnya menilai Perpres itu secara keseluruhan dapat mendorong investasi yang lebih berdaya saing, sekaligus pengembangan bidang usaha prioritas.

"Kalau dibandingkan dengan Perpres Nomor 44 Tahun 2016, ada 515 bidang usaha yang tertutup. Artinya, dia lebih ke orientasi pembatasan bidang usaha. Dengan Perpres yang baru, kita ubah cara pikirnya, lebih berdaya saing dan mendorong pengembangan bidang usaha prioritas," katanya.

Regulasi ini juga mengatur enam bidang usaha yang tertutup bagi penanaman modal yaitu budi daya/industri narkoba, segala bentuk perjudian, penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Appendix/CITES, pengambilan/pemanfaatan koral alam, industri senjata kimia dan industri bahan kimia perusak ozon.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Buletin
4 bulan lalu

Ratusan Ribu Rokok Ilegal dan Miras Dimusnahkan di Lamongan

Nasional
6 bulan lalu

Diduga Sarang Prostitusi dan Narkoba, Lapak Hiburan Malam di Ciputat Dibongkar!

Nasional
6 bulan lalu

Viral! Mobil Pikap Ugal-ugalan Dikejar Warga di Jepara Setelah Tabrak 5 Kendaraan

Nasional
6 bulan lalu

56 Orang Ditangkap di Bogor terkait Narkoba hingga Miras, Mayoritas Pengedar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal