Menurut dia, pemerintah perlu mendesain stimulus produktif bagi dunia usaha, selain memberikan bantuan bidang kesehatan dan bantuan sosial.
"Seperti pengimplementasian dari Permenaker No 2/2021 tentang Pelaksanaan Pengupahan pada Industri Padat Karya Tertentu dalam masa pandemi Covid-19. Bantuan bisa disalurkan dengan bantuan subsidi upah bagi karyawan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan," ucapnya.
Apindo juga meminta kepada pemerintah untuk bisa mempercepat pelaksanaan vaksinasi di daerah-daerah perindustrian dan perdagangan, dengan menyediakan fasilitas Kesehatan masyarakat.