Pengusaha Protes Tarif Angkutan Penyeberangan Naik Cuma 11 Persen, Ini Penjelasan Kemenhub

Heri Purnomo
Pengusaha protes tarif angkutan penyeberangan naik cuma 11 persen, ini penjelasan Kemenhub. (Foto: iNews.id/Rizki Ramadhani)

Dia menuturkan, dalam penetapan tarif baru juga memperhatikan daya beli masyarakat, sehingga jangan sampai tarif yang naik justru tidak diiringi kemampuan masyarakat untuk membeli tiket penyeberangan dan juga mempengaruhi kenaikan harga bahan pokok lainnya. Hal itulah, yang menurtnya perlu diantisipasi.

"Demikian juga kami sadar bahwa kenaikan tarif ini perlu mengingat adanya kenaikan harga BBM, kenaikan tarif harus tetap wajar dan juga adil antara operator dan pengguna jasa,” ucap Hendro.

Lebih lanjut dia menuturkan, penyelenggaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi perlu untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat, keberlangsungan industri penyeberangan, serta keselamatan dan keamanan pelayaran. Dia pun menyampaikan bahwa ke depannya dapat dilakukan evaluasi terhadap besaran tarif yang telah ditetapkan setiap 6 bulan. 

Adapun Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KM 184 tahun 2022 telah ditetapkan Menteri Perhubungan pada 28 September 2022. Dalam regulasi tersebut dinyatakan penyesuaian tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi berlaku pada 23 lintas penyeberangan komersil.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Kemenhub Ungkap Maskapai Kerap Naikkan Harga Tiket Pesawat Sebelum Beri Diskon

Nasional
3 hari lalu

Kemenhub bakal Kaji Diskon Tiket Pesawat ke Daerah Terdampak Bencana Banjir Sumatra

Nasional
5 hari lalu

Kemenhub Buka Pendaftaran Mudik Gratis Nataru, Sediakan Kuota 33.000 Penumpang

Nasional
7 hari lalu

2,9 Juta Kendaraan Diprediksi Tinggalkan Jakarta saat Libur Nataru, Terbanyak ke Daerah Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal