"Tahun ini kita tidak dapat PMN, tapi tahun depan diusahakan. (PMN) bukan kita yang meminta karena kita sudah ada holding. Jadi sebenarnya yang mendapatkannya adalah IFG," tutur dia.
Luluk menuturkan, sebagai lembaga keuangan yang ditunjuk Pemerintah dalam memberikan pertanggungan/penjaminan KUR untuk pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada debitur, maka Askrindo harus memiliki modal.
"Kenapa kita butuh PMN? Sebagai modal dasar kita, kalau kita bicara mengenai mengcover kemungkinan adanya gagal bayar dari UMKM ke perbankan. Nah, kita kan mengcover kerugiannya dan kita dianggap sebagai perusahaan yang harus memiliki modal untuk bisa mengcover kerugian tersebut. Memang karena ini penugasan dari Pemerintah jadi dibantu kitanya," kata Luluk.