Penjelasan Kemnaker soal JHT Cair Usia 56 Tahun: Ibaratkan Kebun Jati, Bukan Kebun Mangga

Michelle Natalia
Penjelasan Kemnaker soal JHT cair usia 56 tahun: ibaratkan kebun jati, bukan kebun mangga. (Foto: istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) menuai polemik lantaran dana JHT baru bisa dicairkan saat pekerja berusia 56 tahun. Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Dita Indah Sari memberikan penjelasan.

"Banyak yang tanya dan protes soal JHT (Jaminan Hari Tua). Saya bikin penjelasan ini. JHT adalah amanat UU SJSN dan turunannya. Tujuannya agar pekerja menerima uang tunai saat sudah pensiun, cacat tetap, meninggal. Jadi sifatnya old saving, JHT adalah kebun jati, bukan kebun mangga. Panennya lama," tulis Dita melalui akunnya di Twitter, dikutip Sabtu (12/2/2022).

Keluhan soal kenapa JHT tidak bisa langsung diambil setelah pekerja kena pemutusan hubungan kerja (PHK), menurutnya, bisa dipahami. Namun faktanya, sekarang pemerintah melalui Kemnaker punya program baru, yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk korban PHK. 

"Dulu JKP enggak ada. Maka wajar jika dulu teman-teman ter-PHK berharap sekali pada pencairan JHT," ujarnya.

Jadi, selain dapat pesangon, korban PHK sekarang juga dapat JKP dalam bentuk uang tunai, pelatihan gratis dan akses lowongan kerja. Jadi, menurutnya, employment benefit atau manfaat pekerjaannya plus-plus.

"Karena sudah ada JKP + pesangon, maka JHT digeser agar manfaat BPJS bisa tersebar. Karena ada kata 'hari tua', ya sudah dikembalikan sebagai bantalan hari tua sesuai UU SJSN 40/2004. Memang aslinya untuk itu," tutur Dita.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Noel Tampil Pakai Peci hingga Sorban saat Berkas Perkara Pemerasan K3 Dilimpahkan ke Jaksa

Nasional
5 hari lalu

Gubernur Wajib Umumkan UMP 2026 Paling Lambat 24 Desember 

Bisnis
5 hari lalu

Ini Formula Baru Perhitungan Kenaikan UMP 2026 yang Diteken Prabowo

Nasional
5 hari lalu

Menaker Yassierli Tegaskan Penyusunan PP Pengupahan Dasar Penetapan UMP 2026 Libatkan Buruh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal