Dita juga menjelaskan JHT bisa diutak utik, di mana 30 persen bisa cair untuk uang muka atau DP rumah untuk beli rumah, tanpa mengurangi total nilai yang diterima saat pensiun.
"Kalau tidak ada JKP, kami tidak akan mau menggeser situasi JHT sekarang. Karena tahu bahwa ini membantu saat PHK. Tapi karena sudah ada JKP plus pesangon, ya dibalikin untuk hari tua," ujar Dita.
Bahkan, dia mengatakan peraturan ini sudah dibuat melalui konsultasi dengan pekerja di forum Tripartit Nasional.
"Ini adalah soal kehadiran negara pada saat kekinian dan keakanan (masa depan). Masa tua juga penting, saat tenaga kita sudah tidak kuat dan sehat seperti sekarang," kata Dita.