Penjelasan Kemnaker soal JHT Cair Usia 56 Tahun: Ibaratkan Kebun Jati, Bukan Kebun Mangga

Michelle Natalia
Penjelasan Kemnaker soal JHT cair usia 56 tahun: ibaratkan kebun jati, bukan kebun mangga. (Foto: istimewa)

Dita juga menjelaskan JHT bisa diutak utik, di mana 30 persen bisa cair untuk uang muka atau DP rumah untuk beli rumah, tanpa mengurangi total nilai yang diterima saat pensiun.

"Kalau tidak ada JKP, kami tidak akan mau menggeser situasi JHT sekarang. Karena tahu bahwa ini membantu saat PHK. Tapi karena sudah ada JKP plus pesangon, ya dibalikin untuk hari tua," ujar Dita.

Bahkan, dia mengatakan peraturan ini sudah dibuat melalui konsultasi dengan pekerja di forum Tripartit Nasional. 

"Ini adalah soal kehadiran negara pada saat kekinian dan keakanan (masa depan). Masa tua juga penting, saat tenaga kita sudah tidak kuat dan sehat seperti sekarang," kata Dita.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Noel Tampil Pakai Peci hingga Sorban saat Berkas Perkara Pemerasan K3 Dilimpahkan ke Jaksa

Nasional
5 hari lalu

Gubernur Wajib Umumkan UMP 2026 Paling Lambat 24 Desember 

Bisnis
6 hari lalu

Ini Formula Baru Perhitungan Kenaikan UMP 2026 yang Diteken Prabowo

Nasional
6 hari lalu

Menaker Yassierli Tegaskan Penyusunan PP Pengupahan Dasar Penetapan UMP 2026 Libatkan Buruh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal