Penjelasan Kemnaker soal JHT Cair Usia 56 Tahun: Ibaratkan Kebun Jati, Bukan Kebun Mangga

Michelle Natalia
Penjelasan Kemnaker soal JHT cair usia 56 tahun: ibaratkan kebun jati, bukan kebun mangga. (Foto: istimewa)

Dita juga menjelaskan JHT bisa diutak utik, di mana 30 persen bisa cair untuk uang muka atau DP rumah untuk beli rumah, tanpa mengurangi total nilai yang diterima saat pensiun.

"Kalau tidak ada JKP, kami tidak akan mau menggeser situasi JHT sekarang. Karena tahu bahwa ini membantu saat PHK. Tapi karena sudah ada JKP plus pesangon, ya dibalikin untuk hari tua," ujar Dita.

Bahkan, dia mengatakan peraturan ini sudah dibuat melalui konsultasi dengan pekerja di forum Tripartit Nasional. 

"Ini adalah soal kehadiran negara pada saat kekinian dan keakanan (masa depan). Masa tua juga penting, saat tenaga kita sudah tidak kuat dan sehat seperti sekarang," kata Dita.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Kabar Baik! Gaji Peserta Magang Nasional Kemnaker Naik Tahun Ini

Nasional
12 jam lalu

BSU Rp600.000 Cair Lagi di Februari 2026? Simak Informasi Terbaru

Nasional
18 jam lalu

Eks Stafsus Ida Fauziyah Ngaku Terima Uang hingga Tiket BLACKPINK

Bisnis
2 hari lalu

Bangkit dari PHK, UMKM Roti Rumahan Berhasil Tembus Pasar Ekspor berkat BRI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal