Penumpang Korban Lion Air JT 610 Akan Terima Rp1,33 M, Ini Rinciannya

Isna Rifka Sri Rahayu
ilustrasi. (Foto: AFP)

JAKARTA, iNews.id - Maskapai Lion Air memastikan akan memenuhi hak-hak penumpang jadi korban jatuhnya pesawat JT-610 di Perairan Karawang, Jawa Barat. Hak tersebut termasuk dana yang ditaksir mencapai Rp1,33 miliar.

Corporate Communications Strategic Lion Air, Danang Mandala Prihantoro mengatakan, maskapai akan memberikan dukungan penuh kepada keluarga korban jatuhnya pesawat jenis Boeing 737 MAX 8 yang menelan 189 orang.

"Atas nama Lion Air, kami mengucapkan turut berduka cita sedalam-dalamnya kepada seluruh keluarga dan handai taulan," kata Danang, dikutip Minggu (4/11/2018).

Lion Air, kata dia, memberikan dukungan dana kepada keluarga korban, mulai dari uang tunggu hingga asuransi kecelakaan meski jumlah tersebut tidak bisa mengembalikan nyawa korban. Untuk asuransi, Lion Air diketahui bermitra dengan PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk, anak usaha PT Pertamina (Persero) yang bergerak di bidang asuransi. Asuransi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 tahun 2011.

Berikut rincian yang menjadi hak keluarga korban, termasuk ahli waris berdasarkan keterangan Lion Air:

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

OJK Minta Perusahaan Asuransi Permudah Klaim Korban Bencana Sumatra

Nasional
17 hari lalu

Kemenkeu Hitung Kerugian BMN Imbas Banjir Sumatera, Aset yang Diasuransikan Siap Diklaim

Internasional
1 bulan lalu

Boeing Dihukum Bayar Rp599 Miliar ke Keluarga Korban Kecelakaan 737 MAX

Keuangan
1 bulan lalu

MNC Life Gelar Literasi Keuangan untuk Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Manajemen MNC University

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal