Perihal adanya usulan perubahan mengenai Permendag 8/2024, Budi mengatakan pihaknya akan mendengarkan masukkan dari Kementerian dan Lembaga terkait atas hal tersebut.
"Nah, nanti kita minta masukan dari Kementerian dan lembaga (KL) lain, kan sebenarnya Permendag itu kan banyak kebijakan-kebijakan dari KL lain. Jadi itu perlunya review itu seperti itu," ucap dia.
Sebelumnya, Budi Santoso juga menyatakan bahwa Permendag Nomor 8 tahun 2024 melindungi industri tekstil. Pernyataan ini menjawab tudingan sejumlah pihak, termasuk klaim bos Sritex yang menyebut aturan itu menyengsarakan pelaku usaha tekstil.
"Kita sudah klarifikasi kalau Permendag 8 itu sebenarnya melindungi industri tekstil," kata Budi saat ditemui di Hotel Four Seasons, Jakarta Selatan, Minggu (3/11/2024).