JAKARTA, iNews.id - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyebut, salah satu kendala para pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) untuk mengakses permodalan adalah belum menjadi pelaku usaha formal. Sebab, saat ini hampir 50 persen pelaku UMK belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang selanjutnya disebut dengan pelaku UMK informal.
Bahlil mengatakan, ke depannya pihaknya akan mengupayakan agar NIB bisa diagunkan ke bank untuk memudahkan pelaku usaha mendapat permodalan.
"Sekarang kami berkolaborasi bersama untuk fasilitasi agar sertifikat yang kita punya bisa kita agunkan di bank dengan NIB dan mereka bisa memulai usaha di tempat-tempat mereka dari Aceh sampai Papua,” ujar Bahlil dalam pemberian NIB, Rabu (13/7/2022).
Dia menjelaskan, ke depannya Kementerian Investasi/BKPM dengan Kementerian BUMN serta Kementerian Koperasi dan UKM memfasilitasi pelaku UMK agar memperoleh NIB, sehingga dapat memperoleh kredit yang layak dari program pemerintah melalui KUR.
Menurutnya, dengan adanya OSS berbasis risiko yang sudah diluncurkan sejak tahun lalu bakal mempermudah pelaku UMK untuk mengajukan dan mendapatkan perizinan. Bahkan Bahlil mengklaim prosesnya kurang dari satu jam untuk menerbitkan NIB.
"Kemudahan perizinan berusaha merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK), yang diturunkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko," kata dia.