JAKARTA, iNews.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjelaskan alasan pembahasan revisi Peraturan Presiden (Perpres) No 191 Tahun 2014 yang tak kunjung rampung. Adapun Perpres itu akan mengatur batasan pembelian Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.
Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji menjelaskan, pihaknya memang telah menggodok revisi tersebut. Namun, pemerintah akhirnya memutuskan menaikkan harga Pertalite di awal September 2022.
Dengan begitu, kata Tutuka, pemerintah akhirnya akan memfokuskan aturan Perpres No 191 Tahun 2014 tanpa revisi, yakni hanya mengatur pembatasan pembeli BBM Solar subsidi.
"Kemudian diputuskan kenaikan harga (Pertalite), jadi tentang revisi itu kita jalankan dulu Perpres yang saat ini ada, jadi bukan yang revisi tapi Perpres 191 yang ada, itu solar," ujar Tutuka di JCC Senayan, Jakarta, dikutip, Kamus (22/9/2022).
Dia menilai, jika implementasi Perpres juga sangat besar dampaknya kepada pengendalian konsumsi BBM subsidi yang diprediksi kuotanya akan habis sebelum akhir tahun.
Selain itu, Tutuka menyebutkan peran Kementerian ESDM dalam penggodokan revisi Perpres No 191 Tahun 2014 sudah selesai. Dia mengungkap, prosesnya butuh melibatkan kementerian dan lembaga lain.
"Kalau yang revisi itu kan kita tugas kita sudah selesai, kita mengajukan untuk (mengatur) JBKP, tapi kan prosesnya pastinya lebih kompleks karena sudah dinaikan harganya, bukan di kami lagi," ucapnya.