Perusahaan Tak Mampu Bayar THR Wajib Lakukan Ini!

Michelle Natalia
Menaker Ida Fauiah. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah kembali menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 untuk pekerja/buruh wajib dibayarkan secara penuh dan tidak dicicil. 

Dia mengatakan bahwa tahun ini berbeda dengan tahun lalu, di mana 2020 adalah masa darurat Covid-19 dan tahun ini terhitung sebagai masa pemulihan.

"Peraturannya tetap tegas, berdasarkan surat edaran THR 2021, perusahaan yang mampu wajib membayar THR pekerja maksimal H-7 hari raya keagamaan," ujar Ida dalam webinar di Jakarta, Senin (26/4/2021). 

Dia menegaskan bahwa bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR, wajib melampirkan bukti laporan keuangan internal perusahaan. Selain itu, dia meminta agar perusahaan membuka dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan tanggal pembayaran THR. 

"Tapi, dispensasinya hanya maksimal H-1 hari raya keagamaan, tidak seperti tahun lalu yang bisa dicicil hingga Desember 2020. Sekarang harus full," tambah Ida.

Dia mengatakan, pemerintah sudah banyak memberikan insentif dan stimulus ke dunia usaha. Sehingga, harapannya adalah agar THR tahun ini bisa dibayarkan secara penuh dan tepat waktu.

"Ini penting untuk meningkatkan daya beli dan konsumsi masyarakat, khususnya dari kalangan pekerja atau buruh," pungkas Ida.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Megapolitan
7 jam lalu

Pramono Sebut Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan saat Lebaran

Megapolitan
24 jam lalu

Hore! Naik MRT hingga TransJakarta Gratis saat Lebaran, Ini Syaratnya

Nasional
1 hari lalu

Geledah Kantor Bupati Cilacap, KPK Sita Ponsel Berisi Pesan Pengumpulan Uang Pemerasan THR

Health
1 hari lalu

Alasan Tidak Boleh Pegang Bayi saat Lebaran, Dokter Ingatkan Bahaya Ini!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal