Pesangon dan THR Korban PHK Sritex Belum Dibayar, Tunggu Aset Perusahaan Terjual

Iqbal Dwi Purnama
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. (Foto: iNews.id/Binti)

Meski pembayaran uang pesangon hingga THR masih harus menunggu penyerahan atau penjualan aset rampung, Yassierli mengatakan klaim manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan ditargetkan cair sebelum lebaran.

Yassierli menerangkan, setidaknya ada empat hak pekerja Sritex yang akan didapat usai PHK, yaitu upah, pesangon, THR, manfaat Jaminan Hari Tua (JHT); manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), serta manfaat Jaminan Kesehatan Nasional.

Adapun regulasi terbaru menyangkut besaran nilai JKP yang bisa diklaim para peserta, dalam hal ini eks karyawan Sritex bisa mendapatkan uang tunai 60 persen dari upah selama enam bulan, pelatihan kerja, dan akses informasi pasar kerja.

"Satgas turun memastikan bisa memenuhi administrasi klaim JKP, kita terus berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan untuk progres, kita berharap minggu ini bisa selesai," ucap Yassierli.

"Kami sudah koordinasi dengan Disnaker provinsi dan Sritex group untuk memastikan berkas persyaratan, untuk klaim JHT dan JKP, ini jumlah cukup besar, kita butuh dokumen yang menjadi persyaratan klaim tersebut," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Gubernur Wajib Umumkan UMP 2026 Paling Lambat 24 Desember 

Nasional
4 hari lalu

Menaker Yassierli Tegaskan Penyusunan PP Pengupahan Dasar Penetapan UMP 2026 Libatkan Buruh

Nasional
5 hari lalu

Menaker bakal Umumkan UMP 2026 Besok: RPP Sudah di Meja Presiden

Nasional
9 hari lalu

Kejagung Sita Hotel di Setiabudi Jaksel terkait Kasus Korupsi Kredit Sritex

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal