Petani Tembakau Protes soal Aturan Rokok di RPMK, Ungkap Ada Kejanggalan

Puti Aini Yasmin
ilustrasi petani tembakau protes aturan RPMK terkait rokok (Foto: Freepik)

 "Beberapa negara yang menerapkan penyeragaman kemasan/kemasan polos terbukti tidak secara drastis menurunkan angka perokok aktif. Yang terjadi justru peredaran rokok illegal makin meningkat. Dampak lain, penerimaan cukai negara turun, serta melahirkan kemiskinan baru," tutur dia.

DPN APTI juga mencatat, ada kejanggalan dalam RPMK, yakni jangka waktu penerapan ketentuan standardisasi Kemasan yang tidak sesuai amanat PP 28/2024. Ketentuan Pasal 1157 pada PP 28/2024 mengatur bahwa pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan pencantuman peringatan kesehatan dalam waktu 2 tahun sejak PP diundangkan, yaitu di bulan Juli 2026. 

 "Namun, ketentuan pada RPMK tidak sesuai dengan amanat PP 28/2024, yang mengatur bahwa pelaku usaha wajib mematuhi aturan mengenai standardisasi kemasan termasuk desain dan tulisan, dan peringatan kesehatan, dalam waktu 1 tahun sejak PP 28/2024 diundangkan, yaitu Juli 2025," kata Avus. 

Tak cuma itu, pihaknya menilai aturan seluruh bentuk produk tembakau dan rokok elektronik (RE) kecuali Rokok Elektronik Padat patut diduga diskriminatif. Sebav, akan menguntungkan pihak tertentu. 

 "Ada disharmoni antara Pasal 3 dan Pasal 7. Kami mencium aroma titipan pihak tertentu untuk tidak mengatur dan tidak mengendalikan Rokok Elektronik Padat yang merupakan produk padat impor," katanya. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Health
19 jam lalu

Generasi Milenial Indonesia Terbukti Kurang Aktivitas Fisik, Ini Faktanya!

Nasional
20 jam lalu

50 Juta Orang Sudah Cek Kesehatan Gratis, Apa Temuan Kemenkes?

Internasional
5 hari lalu

Maladewa Resmi Larang Rokok Secara Nasional, Berlaku Hari Ini

Megapolitan
9 hari lalu

Pramono Usul ke Menkes agar Pembangunan RS Internasional di Lahan Sumber Waras Masuk PSN

Health
9 hari lalu

Hujan di Jakarta Mengandung Mikroplastik, Menkes Imbau Warga Pakai Masker

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal