Selanjutnya, saat ini setidaknya tercatat melalui situs siagapmk.id sudah lebih dari 6.000 ekor hewan ternak yang dilakukan pemotongan bersyarat. Akan tetapi ganti rugi yang dijanjikan belum kunjung diterima oleh peternak.
"Kemudian kerugian karena potong paksa, ini kerugiannya bisa sampai 60 persen karena sapi harga Rp25 juta dipotong paksa diganti hanya Rp10 juta," ujarnya.
Selian itu, wabah PMK juga mengancam pedet atau sapi yang baru lahir cepat mati. Hal itu disebabkan karena induk sapi yang terwabah PMK tidak bisa memproduksi susu yang menjadi asupan nutrisi tunggal para pedet.
"Kemudian untuk pedet (anak sapi) yang baru lahir itu bisa dipastikan langsung mati karena indukan sapi kena PMK itu air susunya tidak keluar. Pedet lahir kan butuh susu induk yang sisinya antibodi. Kalau kekebalan tubuh tidak ada, mati pedetnya," tutur dia.
Sementara untuk sapi penggemukan yang terwabah PMK praktis berat badannya menurun, sehingga otomatis memengaruhi harga jual sapi tersebut. Ini bisa dikatakan biaya perawatan yang diberikan, tidak sebanding dengan harga jual.
"Terakhir kerugian sapi perah itu luar biasa karena kalau PMK itu kan produksi susu total berhenti untuk beberapa hari, kemudian setelah sembuh pun itu nanti tidak bisa balik normal, itu butuh proses lama," ucapnya.