“Makanya saya selalu tidak pernah setuju penyitaan terhadap alat produksi, tapi sedapat mungkin alat produksi itu kalau dia bekerja, dia tetap bergerak, pabrik dia bergerak semua,” ucap Junaedi.
“Jangan disita kalau akhirnya nggak ada pergerakan, kalau nggak ada pergerakan, maka nggak ada hasil produksi, berarti orang nggak kerja, dengan begitu maka akan terjadi pengangguran terbuka, yang kemarin ratusan PHK jumlahnya bisa bertambah lagi,” kata Pakar Hukum UI itu.
Salah satu smelter, PT Refined Bangka Tin (RBT), sudah melakukan PHK terhadap semua pegawai outsourcing dengan jumlah 400 orang. Namun, itu belum usai karena perusahaan bakal kembali melakukan PHK terhadap karyawan tetapnya sekitar 200 orang di tahap pertama, sehingga sekitar 600 pekerja RBT terancam kehilangan pekerjaan.
Jika ditotal dengan empat smelter lain, maka jumlah pegawai smelter terkena PHK mencapai ribuan. Angka tersebut belum termasuk dengan penambang rakyat yang terganggu pekerjaannya, jumlahnya bisa mencapai 10.000 orang lebih.
Selain dampak terhadap PHK pekerja, perlu ada langkah taktis dalam menyikapi kerugian ekologis yang disebut-sebut mencapai Rp 271 triliun.
Dia menilai, aktivitas tambang pasti akan menyebabkan kerusakan lingkungan, namun ada keuntungan ekonomi yang diperoleh masyarakat maupun pendapatan pemerintah. Karenanya perlu langkah lanjutan dalam meminimalisir kerugian, misalnya dengan perjanjian reklamasi.