JAKARTA, iNews.id - Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Garuda Indonesia Tbk (Persero) diperpanjang untuk terakhir kali, hingga 20 Juni 2022.
Hal itu, diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta pada hari ini, Jumat (20/5/2022). Perpanjangan tersebut adalah yang terakhir kali bagi PKPU Garuda Indonesia.
Manajemen Garuda Indonesia menanggapi secara optimistis putusan perpanjangan terakhir tahapan PKPU tersebut. Sesuai informasi yang telah disampaikan oleh Tim Pengurus, tahap lanjutan dari proses PKPU Garuda ini adalah penentuan Daftar Piutang Tetap (DPT) yang nantinya akan menjadi basis untuk agenda voting PKPU.
Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, menjelaskan bahwa perpanjangan terakhir proses PKPU ini menjadi sinyal positif atas langkah percepatan restrukturisasi Garuda Indonesia.
“Perpanjangan PKPU terakhir ini juga menjadi penanda penting bahwa proses komunikasi yang selama ini berlangsung antara Garuda dan krediturnya, dengan berbagi optimisme yang sama terhadap outlook bisnis Garuda ke depannya, serta menunjukkan kepercayaan Majelis Hakim maupun Tim Pengurus,” ujar Irfan.