PKPU Garuda Indonesia Diperpanjang untuk Terakhir Kali, Dirut: Sinyal Positif Akselerasi Restrukturisasi

Jeanny Aipassa
Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk, Irfan Setiaputra. (Foto: dok iNews)

JAKARTA, iNews.id - Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Garuda Indonesia Tbk (Persero) diperpanjang untuk terakhir kali, hingga 20 Juni 2022. 

Hal itu, diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta pada hari ini, Jumat (20/5/2022). Perpanjangan tersebut adalah yang terakhir kali bagi PKPU Garuda Indonesia. 

Manajemen Garuda Indonesia menanggapi secara optimistis putusan perpanjangan terakhir tahapan PKPU tersebut. Sesuai informasi yang telah disampaikan oleh Tim Pengurus, tahap lanjutan dari proses PKPU Garuda ini adalah penentuan Daftar Piutang Tetap (DPT) yang nantinya akan menjadi basis untuk agenda voting PKPU. 

Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, menjelaskan bahwa perpanjangan terakhir proses PKPU ini menjadi sinyal positif atas langkah percepatan restrukturisasi Garuda Indonesia. 

“Perpanjangan PKPU terakhir ini juga menjadi penanda penting bahwa proses komunikasi yang selama ini berlangsung antara Garuda dan krediturnya, dengan berbagi optimisme yang sama terhadap outlook bisnis Garuda ke depannya, serta menunjukkan kepercayaan Majelis Hakim maupun Tim Pengurus,” ujar Irfan.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Prabowo Mendadak Panggil Dirut Garuda ke Istana, Ada Apa?

Nasional
15 hari lalu

Purbaya Ungkap Restrukturisasi Proyek Kereta Cepat Whoosh Rampung, Segera Diumumkan

Nasional
28 hari lalu

Garuda Indonesia Resmi Naikkan Harga Tiket Pesawat!

Nasional
29 hari lalu

Prabowo Instruksikan Garuda dan Saudi Airlines Buat Perusahaan Patungan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal