PLTU di Indonesia Hanya Bisa Beroperasi Hingga Tahun 2050, Cek Syaratnya

Mochamad Rizky Fauzan
PLTU yang telah dibangun dapat beroperasi dengan memenuhi syarat. (Foto: Antara)  

2. Berkomitmen untuk melakukan pengurangan emisi gas rumah kaca minimal 35 persen dalam jangka waktu 10 tahun sejak PLTU beroperasi dibandingkan dengan rata-rata emisi PLTU di Indonesia pada 2O21 melalui pengembangan teknologi, carbon offset, dan/atau bauran energi terbarukan.

3. Beroperasi paling lama sampai dengan 2050. 

Untuk diketahui, penghentian dan pembangunan PLTU secara selektif merupakan salah satu program untuk memenuhi komitmen penurunan Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 29 persen di tahun 2030, atau bisa lebih tinggi dengan kerja sama dengan pihak internasional, serta mencapai target Net Zero Emission (NZE) pada 2060 atau lebih cepat.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Internasional
19 hari lalu

AS Ancam Serang Pembangkit Listrik Iran jika Tolak Kesepakatan Damai

Nasional
24 hari lalu

Prabowo dan Macron Bahas Pengadaan Alutsista hingga Pengembangan Energi Terbarukan

Bisnis
1 bulan lalu

Diversifikasi Bisnis, Emiten Energi Ini Perkuat Sektor EBT hingga Kecerdasan Buatan

Bisnis
1 bulan lalu

Pertamina Bangun Desa Rentan Jadi Resisten dengan Energi Transisi

Internasional
2 bulan lalu

Trump Ancam Hancurkan Pembangkit Listrik Iran dalam 48 Jam jika Selat Hormuz Tak Dibuka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal