PNS Pajak Diduga Pukul Bawahan Diperiksa, DJP: Jika Sudah Ada Hasilnya, Diberi Sanksi

Michelle Natalia
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor mengatakan, PNS pajak yang diduga pukul bawahan jika hasil pemeriksaan terbukti salah akan diberi sanksi.

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan tidak menoleransi tindakankekerasan yang dilakukan pegawai DJP di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bekasi Utara pada Senin (6/6/2022). Saat ini, DJP sedang melakukan pemeriksaan.

“Selain menyayangkan, kami nyatakan bahwa kami tidak menoleransi kekerasan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor di Jakarta, Rabu (8/6/2022).

DJP berharap kejadian tersebut tidak akan terulang lagi di masa depan. Dia menjelaskan, kronologi kejadian tersebut bermula dari adanya 
kesalahpahaman antara atasan dan bawahan terkait pekerjaan yang memicu perdebatan. 

"Atasan dari pegawai yang bersangkutan hilang kendali hingga memukulnya sampai terjatuh," ujarnya.

Saat ini unit kepatuhan internal DJP (Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya) sedang menangani kejadian tersebut dengan melakukan tindakan pemeriksaan terhadap pelaku.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
20 jam lalu

Purbaya Pastikan Tarif Pajak Tak Naik, Pilih Kejar Penunggak

23 jam lalu

Purbaya Optimistis Penerimaan Pajak 2026 Membaik, Targetkan Mayoritas Kanwil Tercapai

8 hari lalu

Alasan MUI Minta Zakat Dijadikan Pengurang Pajak, Sebut Umat Islam Tanggung Beban Ganda

9 hari lalu

MUI Minta Zakat Diakui sebagai Pengurang Pajak: Umat Islam Bayar 2 Kali, Double Tax

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal