PPATK Temukan Praktik Pencucian Uang untuk Dana Pemilu, Nilainya Triliunan

Iqbal Dwi Purnama
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana (tengah), seusai Rapat Kerja dengan Komisi III DPR, di Jakarta, Selasa (14/2/2023). (foto: dok iNews)

"Jumlahnya tidak bisa saya sampaikan di sini, pokoknya besar, triliunan lah, karena terkait dengan banyak tindak pidana kan, terkait dengan sumber daya alam," ujar Ivan. 

Pada RDP Bersama Komisi III DPR, Ivan memaparkan hasil analisis dan dan pemeriksaan PPATK terkait dengan tindak pidana korupsi yang nilainya mencapai Rp81,3 triliun sepanjang tahun 2022.

Nilai tersebut merupakan akumulasi dari beberapa tindak pidana seperti perjudian senilai Rp81 triliun, tindak pidana green financial crime (GFC) atau terkait dengan Sumber Daya alam Rp4,8 triliun, tindak pidana narkotika Rp3,4 triliun, penggelapan dana yayasan Rp1,7 triliun, dan berbagai pengungkapan perkara lainnya.

Dia menjelaskan, dana-dana tersebut terutama tindak pidana dari sumber daya alam banyak masuk ke personal politik untuk membiayai ongkos politik.

"PPATK sudah sekitar 2 kali periode pemilu ini kita lakukan riset terus, dan kita kerja sama dengan KPU dan Bawaslu. Dari situ kita temukan ada kegiatan ilegal di luar, katakanlah ada pembalakan liar, illegal mining, illegal fishing, itu digunakan untuk membiayai kegiatan politik," tutur Ivan.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Aldi Taher Bakal Bikin Bisnis Laundry usai Dituduh Cuci Uang: Bismillah!

57 tahun lalu

Aldi Taher Punya Banyak Bisnis dalam Waktu Singkat: Hasil Baca Alquran dan Cium Kaki Ibu

57 tahun lalu

Aldi Taher Klarifikasi Isu Money Laundry, Tegaskan Rezekinya Halal!

57 tahun lalu

Nikita Mirzani Jalani Sidang PK Hari Ini, Siap Ungkap Fakta Baru!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal