PPATK Temukan Praktik Pencucian Uang untuk Dana Pemilu, Nilainya Triliunan

Iqbal Dwi Purnama
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana (tengah), seusai Rapat Kerja dengan Komisi III DPR, di Jakarta, Selasa (14/2/2023). (foto: dok iNews)

JAKARTA, iNews.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan praktik tindak pidana pencucian uang untuk dana pemilihan umum (Pemilu) selama dua periode terakhir. 

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengatakan indikasi tindak pidana pencucian uang untuk dana pemilu itu, masuk ke perorangan. Modusnya melalui illegal fishing, pertambangan ilegal dan pembalakan liar.  

Dia menjelaskan, salah satu tugas PPATK adalah mengawasi tindak pidana pencucian uang atau dana ilegal agar tidak masuk ke dalam proses pemilu.

"Misalnya dipakai untuk membiayai kontestasi politik, itu yang kita lakukan (awasi). Tapi kita menemukan memang ada beberapa indikasi ke situ, dan faktanya itu ada," kata Ivan, seusai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR, di Jakarta, Selasa (14/2/2023). 

Dia mengungkapkan, praktik pencucian uang yang mengalir untuk dana pemilu itu nilainya mencapai triliunan rupiah. Meski demikian, Ivan tak menyebutkan nominalnya secara detail. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
15 hari lalu

PPATK Ungkap Deposit Judol saat Piala Dunia Tembus Rp1,02 Triliun

22 hari lalu

Pakar Hukum Soroti Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Peringatkan Kripto Bisa Jadi Modus Penyamaran Aset

27 hari lalu

Perputaran Dana Judi Online Turun hingga 20 Persen, PPATK: Jangan Lengah!

27 hari lalu

PPATK Bongkar Modus Baru Judol, Deposit via QRIS Disamarkan Lewat Merchant Fiktif

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal