PPATK Temukan Praktik Pencucian Uang untuk Dana Pemilu, Nilainya Triliunan

Iqbal Dwi Purnama
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana (tengah), seusai Rapat Kerja dengan Komisi III DPR, di Jakarta, Selasa (14/2/2023). (foto: dok iNews)

JAKARTA, iNews.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan praktik tindak pidana pencucian uang untuk dana pemilihan umum (Pemilu) selama dua periode terakhir. 

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengatakan indikasi tindak pidana pencucian uang untuk dana pemilu itu, masuk ke perorangan. Modusnya melalui illegal fishing, pertambangan ilegal dan pembalakan liar.  

Dia menjelaskan, salah satu tugas PPATK adalah mengawasi tindak pidana pencucian uang atau dana ilegal agar tidak masuk ke dalam proses pemilu.

"Misalnya dipakai untuk membiayai kontestasi politik, itu yang kita lakukan (awasi). Tapi kita menemukan memang ada beberapa indikasi ke situ, dan faktanya itu ada," kata Ivan, seusai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR, di Jakarta, Selasa (14/2/2023). 

Dia mengungkapkan, praktik pencucian uang yang mengalir untuk dana pemilu itu nilainya mencapai triliunan rupiah. Meski demikian, Ivan tak menyebutkan nominalnya secara detail. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Aldi Taher Punya Banyak Bisnis dalam Waktu Singkat: Hasil Baca Alquran dan Cium Kaki Ibu

57 tahun lalu

Aldi Taher Klarifikasi Isu Money Laundry, Tegaskan Rezekinya Halal!

57 tahun lalu

Nikita Mirzani Jalani Sidang PK Hari Ini, Siap Ungkap Fakta Baru!

57 tahun lalu

Polda Metro Kembangkan Kasus Hanania Travel ke TPPU, Gandeng PPATK Lacak Aliran Dana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal