PPKM Darurat semula diterapkan untuk wilayah Jawa dan Bali selama 3-20 Juli 2021. Kebijakan tersebut selanjutnya diperluas pada 15 daerah di luar Jawa Bali, yang berlaku mulai 12 Juli.
Luhut menekankan, kebijakan ini diambil untuk menekan mobilitas warga demi menekan laju penularan Covid-19 terutama varian Delta. Berdasarkan sejumlah penelitian, varian Delta lebih cepat menular hingga 7 kali dibanding varian lain.