Profil BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Bank yang Dinyatakan Bangkrut oleh OJK

Zulhilmi Yahya
LPS menyegel BPR Dwicahaya Nusaperkasa setelah dinyatakan bangkrut dan izin usaha dicabut. (Foto: Dok. LPS)

Selain itu, sesuai dengan visi Bank Cahaya, Maju Bersama Membangun Kota Batu dan Sekitarnya, bank tersebut bertujuan ingin meningkatkan fungsi dan peranan bank dalam memperluas jaringan, meningkatkan daya saing serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat di wilayah kerjanya.

Adapun, komposisi pemegang saham terakhir Bank Cahaya mayoritas atau 76 persen dikuasai Tjutjuk Sunario, sementara sisanya atau 24 persen digenggam Galih Kusumawati.

Demikian profil BPR Dwicahaya Nusaperkasa, bank yang dinyatakan bangkrut oleh OJK.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
7 bulan lalu

KPK Sita 2 Tanah dan Uang Rp411 Juta terkait Kasus Kredit Fiktif BPR Jepara Artha

Bisnis
1 tahun lalu

OJK Cabut Izin BPR Duta Niaga, LPS Siap Bayar Klaim Simpanan Nasabah

Nasional
15 jam lalu

OJK: Pemilihan Dirut Baru BEI Digelar Juni 2026

Bisnis
14 jam lalu

Klasifikasi Investor Saham Berubah Jadi 27 Kategori, Berikut Daftarnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal