JAKARTA, iNews.id - PT Istaka Karya (Persero) dibubarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2023. PP tersebut diterbitkan hari ini, Jumat (17/3/2023).
Pembubaran Istaka Karya berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Pada 12 Juli 2022, Istaka Karya dinyatakan pailit dan menyebabkan harta pailit perusahaan berada dalam keadaan insolvensi.
Perusahaan pelat merah, yang bergerak di bidang konstruksi ini didirikan sejak 1980. Istaka Karya sebelumnya dikenal dengan nama PT Indonesian Consortium of Construction Industries (ICCI), sebuah konsorsium beranggota 18 perusahaan konstruksi Indonesia.
Setelah berubah nama menjadi Istaka Karya, BUMN ini tidak sepopuler BUMN Karya lain, seperti PT Waskita Karya Tbk, PT Hutama Karya (Persero), hingga PT Adhi Karya Tbk. Dari sisi aset dan jumlah proyek, Istaka pun kalah dengan BUMN Karya lainnya.
Perusahaan mengalami krisis keuangan sejak 2013. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat itu membatalkan homologasi atau kesepakatan damai dengan kreditur, sehingga memberi imbas signifikan terhadap keuangan dan operasional perusahaan.