Perusahaan mengalami puncak krisis pada 2019-2020 karena perusahaan susah mendapatkan proyek infrastruktur. Pasalnya, banyak tender proyek yang ditunda akibat Pemilihan Umum (Pemilu).
Kondisinya makin terpuruk saat pandemi Covid-19 melanda Indonesia. Bahkan, Istaka Karya sampai menunggak gaji karyawannya selama 9 bulan.
Total kewajiban pada 2021 tercatat sebesar Rp1,08 triliun, dengan ekuitas perusahaan minus Rp570 miliar. Sementara itu, total aset hanya Rp514 miliar. Akibatnya, Istaka masuk dalam daftar BUMN 'sakit' lantaran operasional perusahaan terus merugi, sedangkan beban utang lebih tinggi dari aset.
Hal itu yang mendorong pemerintah melalui Pengadilan Jakarta Pusat membubarkan Istaka Karya. Pada Juli 2022, Istaka Karya dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dan hari ini, BUMN ini dibubarkan.
PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA mencatat seluruh kewajiban akan diselesaikan dari penjualan aset perusahaan melalui mekanisme lelang oleh Kurator.