Program Kompor Listrik Batal, Ini PR yang Harus Dituntaskan PLN

Mochamad Rizky Fauzan
Gedung PLN Pusat. (Foto: dok PLN)

Dalam skema take or pay, baik dipakai maupun tidak, listrik yang diproduksi IPP, PLN tetap harus membayar sesuai kontrak berlaku. "Ini harus dievaluasi ulang agar PLN punya daya tawar menolak pembelian listrik jika pasokan berlebih," ungkap Bhima.

Ketiga, mempercepat program pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No.112 tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Listrik. 
"Dengan langkan-langkah ini, kelebihan pasokan pada pembangkit listrik di hulu bisa ditekan," kata Bhima.

Dia mengungkapkan, dengan membatalkan program kompor listrik pemerintah dan PLN memiliki waktu lebih untuk menyelesaikan persoalan kelebihan pasokan (oversupply) yang dialami oleh PLN.

"Sudah tepat pemerintah membatalkan program kompor listrik. Bereskan dulu masalah di pembangkit listrik yang kelebihan pasokan baru bicara soal kompor listrik," kata Bhima.

Pernyataan senada disampaikan Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan. Dia memberikan apresiasi langkah PLN yang telah membatalkan program konversi kompor LPG ke kompor listrik. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Bisnis
9 hari lalu

Kisah Para Penjaga Energi Selamatkan Ribuan Sumur dari Mati Suri

Nasional
15 hari lalu

PLN Gratiskan Tarif Listrik 6 Bulan untuk Huntara di Wilayah Bencana Sumatra

Nasional
28 hari lalu

Pengguna EV Naik saat Libur Nataru, Konsumsi Listrik SPKLU Melonjak 479 Persen

Buletin
29 hari lalu

Kriminalitas Menggila, Emak-Emak Disandera dan Sindikat Kabel PLN Dibekuk Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal