Program Kompor Listrik Batal, Ini PR yang Harus Dituntaskan PLN

Mochamad Rizky Fauzan
Gedung PLN Pusat. (Foto: dok PLN)

Dalam skema take or pay, baik dipakai maupun tidak, listrik yang diproduksi IPP, PLN tetap harus membayar sesuai kontrak berlaku. "Ini harus dievaluasi ulang agar PLN punya daya tawar menolak pembelian listrik jika pasokan berlebih," ungkap Bhima.

Ketiga, mempercepat program pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No.112 tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Listrik. 
"Dengan langkan-langkah ini, kelebihan pasokan pada pembangkit listrik di hulu bisa ditekan," kata Bhima.

Dia mengungkapkan, dengan membatalkan program kompor listrik pemerintah dan PLN memiliki waktu lebih untuk menyelesaikan persoalan kelebihan pasokan (oversupply) yang dialami oleh PLN.

"Sudah tepat pemerintah membatalkan program kompor listrik. Bereskan dulu masalah di pembangkit listrik yang kelebihan pasokan baru bicara soal kompor listrik," kata Bhima.

Pernyataan senada disampaikan Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan. Dia memberikan apresiasi langkah PLN yang telah membatalkan program konversi kompor LPG ke kompor listrik. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
17 hari lalu

Listrik di Jakarta Mati Serentak Kemarin, Kementerian ESDM Turun Tangan Investigasi

Megapolitan
18 hari lalu

PLN Ungkap Penyebab Listrik Mati Serentak di Jakarta Hari Ini

Bisnis
19 hari lalu

Pemprov DKI Jakarta Apresiasi PLN, Infrastruktur EV di Ibu Kota Makin Lengkap

Internasional
21 hari lalu

AS Ancam Serang Pembangkit Listrik Iran jika Tolak Kesepakatan Damai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal