Dalam skema take or pay, baik dipakai maupun tidak, listrik yang diproduksi IPP, PLN tetap harus membayar sesuai kontrak berlaku. "Ini harus dievaluasi ulang agar PLN punya daya tawar menolak pembelian listrik jika pasokan berlebih," ungkap Bhima.
Ketiga, mempercepat program pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No.112 tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Listrik.
"Dengan langkan-langkah ini, kelebihan pasokan pada pembangkit listrik di hulu bisa ditekan," kata Bhima.
Dia mengungkapkan, dengan membatalkan program kompor listrik pemerintah dan PLN memiliki waktu lebih untuk menyelesaikan persoalan kelebihan pasokan (oversupply) yang dialami oleh PLN.
"Sudah tepat pemerintah membatalkan program kompor listrik. Bereskan dulu masalah di pembangkit listrik yang kelebihan pasokan baru bicara soal kompor listrik," kata Bhima.
Pernyataan senada disampaikan Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan. Dia memberikan apresiasi langkah PLN yang telah membatalkan program konversi kompor LPG ke kompor listrik.