PT Indobuildco Klaim Hotel Sultan Masih Punya Hak HGB hingga 2053

Ikhsan Permana SP
Pengelola Hotel Sultan mengklaim masih memiliki HGB hingga 2053

"Kalau menurut UU Administrasi Pemerintahan jika tidak direspons oleh BPN permohonan PT Indobuildco dianggap dikabulkan," ucap dia.

Seperti diketahui sebelumnya, PT Indobuildco mengantongi HGB 26 dan 27/Gelora yang masing-masing habis pada Maret dan April 2023 lalu. Namun hingga saat ini Hotel Sultan milik PT Indobuildco masih beroperasi secara normal.

Kuasa Hukum PPKGBK, Saor Siagian menegaskan karena tidak ada lagi perizinan lahan yang dimiliki oleh PT Indobuildco, maka kawasan Hotel Sultan seharusnya kembali menjadi aset negara atau masuk dalam HPL 1/Gelora.

"Soal Sultan, seperti penjelasan sebelumnya, agar Indobuildco segera mengosongkan lahan eks HGB 26 dan HGB 27 dan menyelesaikan tanggung jawab kepada semua stakeholder," kata Saor.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dasco Segera Bicara dengan Kemensetneg, Ingin Nasib Karyawan Hotel Sultan Diperhatikan

57 tahun lalu

Eksekusi Hotel Sultan, Kemensetneg Minta Pengelola GBK Prioritaskan Nasib Karyawan

57 tahun lalu

Eksekusi 15 Bangunan Hotel Sultan, Seluruh Barang Dipindahkan ke Gudang

57 tahun lalu

GBK Takkan Ganti Rugi Tamu yang Sudah Booking Hotel Sultan: Mereka Bayar Sendiri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal