PT Indobuildco Klaim Hotel Sultan Masih Punya Hak HGB hingga 2053

Ikhsan Permana SP
Pengelola Hotel Sultan mengklaim masih memiliki HGB hingga 2053

Jika tak kunjung ada jawaban dari BPN DKI Jakarta, kata Hamdan, maka berdasarkan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, permohonan tersebut dianggap dikabulkan.

"Kalau menurut UU Administrasi Pemerintahan jika tidak direspons oleh BPN permohonan PT Indobuildco dianggap dikabulkan," ucap dia.

Seperti diketahui sebelumnya, PT Indobuildco mengantongi HGB 26 dan 27/Gelora yang masing-masing habis pada Maret dan April 2023 lalu. Namun hingga saat ini Hotel Sultan milik PT Indobuildco masih beroperasi secara normal.

Kuasa Hukum PPKGBK, Saor Siagian menegaskan karena tidak ada lagi perizinan lahan yang dimiliki oleh PT Indobuildco, maka kawasan Hotel Sultan seharusnya kembali menjadi aset negara atau masuk dalam HPL 1/Gelora.

"Soal Sultan, seperti penjelasan sebelumnya, agar Indobuildco segera mengosongkan lahan eks HGB 26 dan HGB 27 dan menyelesaikan tanggung jawab kepada semua stakeholder," kata Saor.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
31 hari lalu

MK Batalkan Aturan HGU hingga 190 Tahun di IKN, Maksimal Jadi Segini

Nasional
2 bulan lalu

Ahli Hukum Agraria: Tanah Hotel Sultan Sah Milik Negara

Nasional
4 bulan lalu

Menteri ATR Nusron Wahid Minta Maaf usai Sebut Semua Tanah Milik Negara

Nasional
10 bulan lalu

Breaking News: Kades Kohod Ditahan terkait Kasus Pagar Laut Tangerang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal