PT Kampoeng Kurma Jonggol Berstatus Pailit

Irfan Ma'ruf
Pengembang perumahan PT Kampoeng Kurma dinyatatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Foto: istimewa).

Belum ada keterangan resmi dari Kampoeng Kurma. Upaya iNews.id untuk mengonformasi kuasa hukum perusahaan properti itu belum terjawab.

Bareskrim Polri sebelumnya telah memeriksa puluhan orang terkait kasus dugaan investasi properti bodong PT Kampoeng Kurma tersebut. Penyidikan menindaklanjuti laporan Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai adanya investasi properti bodong pembelian lahan kavling yang dilakukan oleh PT Kampoeng Kurma pada awal 2020

Menurut Bareskrim Polri, Kampoeng Kurma tidak memiliki izin usaha perantara perdagangan properti. Namun belum ada tersangka dalam kasus ini.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
20 jam lalu

Bareskrim Tetapkan Dirut Minna Padi Tersangka Jual Beli Saham Ilegal, Aset Rp467 Miliar Disita

Nasional
2 hari lalu

Bareskrim Polri Tetapkan 3 Tersangka Kasus Manipulasi Saham Multi Makmur Lemindo

Nasional
2 hari lalu

Diperiksa Bareskrim, Pandji Dicecar 48 Pertanyaan soal Materi Stand Up Toraja

Nasional
4 hari lalu

Kasus Fraud Dana Syariah Indonesia, Bareskrim Periksa 46 Saksi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal