PTDI Garap Proyek Pesawat dan Helikopter, Ajukan Penambahan Pinjaman Rp4,5 Triliun

Arif Budianto
Warga berfoto di salah satu pesawat produk PTDI. (Foto: Arif Budianto)

BANDUNG, iNews.id - PT Dirgantara Indonesia (PTDI) gencar menggarap proyek pesawat dan helikopter. Terkait dengan itu, PTDI melakukan perpanjangan dan penambahan pinjaman kredit senilai 297 juta dolar AS atau sekitar Rp4,581 triliun kepada Bank Mandiri.

Direktur Keuangan, Manajemen Risiko, dan SDM PTDI, Wildan Arief, mengatakan pihaknya telah menandatangani perpanjangan dan penambahan fasilitas kredit Non Cash Loan dan fasilitas IGF Deferred Payment dengan rincian fasilitas kredit Non Cash Loan sebesar 297 Juta dolar AS.

Pinjaman itu, akan digunakan untuk membiayai penyelesaian pengerjaan proyek Helikopter H225M dan suku cadang pesawat NC212i, Helikopter H225M VIP dan pengerjaan proyek MRO pesawat C-130. 

Dia mengungkapkan, fasilitas IGF Deferred Payment memiliki plafond maksimum USD 2,2 Juta untuk pembelian bahan baku atau jasa untuk menunjang aktivitas pengerjaan proyek MRO pesawat C-130. 

Menurut dia, Bank Mandiri memberikan komitmennya untuk tumbuh bersama nasabahnya, yaitu PTDI dan  dengan dukungan dari Bank Mandiri. PTDI dapat terus berkembang dapat terus maju dan dapat memberikan yang terbaik untuk negara menyelesaikan produknya dengan baik. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
1 hari lalu

Malaysia Tawarkan Bantuan Tangani Karhutla di RI, Siap Kirim Pesawat Amfibi hingga Helikopter

4 hari lalu

Laba Bank Mandiri Tembus Rp45,5 Triliun, Naik 20,7% hingga Q3 2026

6 hari lalu

Pesawat Tak Bisa Terbang karena Suku Cadang? Ini Faktanya!

7 hari lalu

BMKG Sebut Modifikasi Cuaca Pakai Dry Ice Bantu Urai Kabut Asap Karhutla, Jarak Pandang Membaik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal