Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara, Ini Tanggapan Ditjen Pajak

Atikah Umiyani
Ditjen Pajak menghargai proses hukum yang dihadapi mantan pejabatnya Rafael Alun Trisambodo. Rafael diketahui divonis hukuman 14 tahun penjara. (Foto: Antara)

Sebelumnya, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan hukuman 14 tahun penjara. Selain itu, dia juga dikenai hukuman membayar denda senilai Rp500 juta.

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Rafael Alun dengan membayar uang pengganti sebesar Rp10,079 miliar dalam kurun waktu satu bulan pascaputusan berkekuatan hukum tetap, subsider 3 tahun penjara.

Menurut Majelis Hakim, Rafael Alun terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU, sebagaimana dakwaan kesatu, kedua, dan ketiga JPU KPK. Dengan demikian, Rafael dinyatakan melanggar seluruh pasal yang didakwakan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Geger Ada Karyawan RI Punya Rekening Rp12,49 Triliun, PPATK Ungkap Faktanya

Internasional
18 hari lalu

Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Divonis 5 Tahun Penjara terkait Pemberlakuan Darurat Militer

Nasional
18 hari lalu

Purbaya Ancam Pegawai Pajak Nakal: Dikocok Ulang, Kami Taruh di Tempat Terpencil

Nasional
20 hari lalu

Pejabat Pajak Tersangka KPK Dapat Bantuan Hukum, Purbaya: Kan Masih Pegawai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal