Sebelumnya, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan hukuman 14 tahun penjara. Selain itu, dia juga dikenai hukuman membayar denda senilai Rp500 juta.
Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Rafael Alun dengan membayar uang pengganti sebesar Rp10,079 miliar dalam kurun waktu satu bulan pascaputusan berkekuatan hukum tetap, subsider 3 tahun penjara.
Menurut Majelis Hakim, Rafael Alun terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU, sebagaimana dakwaan kesatu, kedua, dan ketiga JPU KPK. Dengan demikian, Rafael dinyatakan melanggar seluruh pasal yang didakwakan.