JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara perihal vonis penjara yang dijatuhkan kepada mantan pejabatnya, Rafael Alun Trisambodo. Adapun, Rafael divonis hukuman 14 tahun penjara.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu, Dwi Astuti mengatakan, pihaknya sangat menghargai proses hukum yang sedang berlangsung. Sehingga, apapun putusan hakim itu didasarkan data dan bukti yang ada.
"Kami sangat menghargai proses hukum yang saat ini sedang berlangsung," ujar Dwi dalam keterangannya, Senin (8/1/2024).
Dwi menambahkan, ke depannya Ditjen Pajak akan terus menjaga nilai-nilai dan kode etik yang ada di Kementerian Keuangan.
"Direktorat Jenderal Pajak, dan tentu saja kami tetap konsisten untuk terus menjaga integritas kami, dan siapapun tanpa pandang bulu yang memang melanggar akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku," tuturnya.