Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara, Ini Tanggapan Ditjen Pajak

Atikah Umiyani
Ditjen Pajak menghargai proses hukum yang dihadapi mantan pejabatnya Rafael Alun Trisambodo. Rafael diketahui divonis hukuman 14 tahun penjara. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara perihal vonis penjara yang dijatuhkan kepada mantan pejabatnya, Rafael Alun Trisambodo. Adapun, Rafael divonis hukuman 14 tahun penjara.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu, Dwi Astuti mengatakan, pihaknya sangat menghargai proses hukum yang sedang berlangsung. Sehingga, apapun putusan hakim itu didasarkan data dan bukti yang ada. 

"Kami sangat menghargai proses hukum yang saat ini sedang berlangsung," ujar Dwi dalam keterangannya, Senin (8/1/2024). 

Dwi menambahkan, ke depannya Ditjen Pajak akan terus menjaga nilai-nilai dan kode etik yang ada di Kementerian Keuangan.

"Direktorat Jenderal Pajak, dan tentu saja kami tetap konsisten untuk terus menjaga integritas kami, dan siapapun tanpa pandang bulu yang memang melanggar akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Bareskrim bakal Miskinkan Pengoplos BBM-LPG Subsidi dengan Pasal TPPU

Nasional
5 hari lalu

Eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah Divonis 4,5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Chromebook

Nasional
5 hari lalu

Mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi Laptop

Nasional
11 hari lalu

Istri dan 2 Anak Bandar Narkoba Ko Erwin Ditahan di Rutan Bareskrim usai Diperiksa 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal