JAKARTA, iNews.id - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI meminta adanya aturan lebih rinci mengenai kerangka kerja persetujuan akses data pribadi dan penggunaan data pribadi oleh penyelenggara peer-to-peer (P2P) Lending. Hal ini terkait dengan kasus dugaan penipuan bisnis online dengan modus pinjaman online (pinjol) yang dialami ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB)
Dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen jasa pinjaman online, BPKN menilai, pemangku kepentingan perlu membuat aturan yang lebih rinci dan pengawasan lebih ketat terhadap P2P Lending atau fintech legal dan ilegal, dan sosialisasi serta penindakan P2P Lending ilegal.
"Selain itu, penyebarluasan informasi tentang P2P Lending legal secara efektif dan masif, serta sanksi aturan yang tegas kepada pelaku usaha P2P Lending agar dalam melakukan penagihan wajib menerapkan etika bisnis dan prinsip humanisme," ujar Ketua BPKN Rizal E. Halim dalam Diskusi Polemik MNC Trijaya dengan tema 'Darurat Kejahatan Investasi Online', Sabtu (19/11/2022).
Rizal menambahkan, aduan dan laporan terkait investasi bodong ke BPKN setiap tahunnya selalu ada dan bervariasi jumlahnya. Dia menyebut, kasus yang dialami mahasiswa IPB akan memperburuk profil perlindungan konsumen Indonesia.
"Masalah ini saya mau bilang bahwa kejadian di IPB memperburuk profil perlindungan konsumen di Indonesia," kata dia.