REI Ungkap 40 Persen Pengajuan KPR Ditolak gegara Pinjol, Ini Tanggapan OJK

Anggie Ariesta
REI menyebut banyaknya kasus gagal bayar pinjol menyebabkan sekitar 40 persen pengajuan KPR ditolak perbankan karena skor kredit kurang baik. (Foto: Ilustrasi/Dok Freepik jcomp)

"LJK dapat memiliki cara penilaian yang berbeda terhadap informasi SLIK sesuai risk appetite dari masing-masing LJK," tuturnya.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan bahwa data SLIK dapat dilakukan pembaruan apabila peminjam (borrower) telah melakukan pembayaran atau melakukan langkah-langkah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"OJK juga terus mendorong penyelenggara LPBBTI untuk meningkatkan mitigasi risiko gagal bayar, antara lain dengan memperhatikan kemampuan bayar penerima dana (borrower) dan membatasi borrower untuk menerima pendanaan maksimal 3 penyelenggara LPBBTI," kata Agusman.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
2 hari lalu

OJK Sanksi 22 Emiten Langgar Aturan Pasar Modal, Ini Daftarnya

7 hari lalu

Tok! DPR Sahkan M Sarjito Jadi Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis OJK

10 hari lalu

M Sarjito Soroti Produksi Mineral RI Besar, tapi Kontribusi ke Ekonomi Menurun

10 hari lalu

Komisi XI DPR Gelar Uji Kelayakan M Sarjito Calon Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral OJK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal