REI Ungkap 40 Persen Pengajuan KPR Ditolak gegara Pinjol, Ini Tanggapan OJK

Anggie Ariesta
REI menyebut banyaknya kasus gagal bayar pinjol menyebabkan sekitar 40 persen pengajuan KPR ditolak perbankan karena skor kredit kurang baik. (Foto: Ilustrasi/Dok Freepik jcomp)

"LJK dapat memiliki cara penilaian yang berbeda terhadap informasi SLIK sesuai risk appetite dari masing-masing LJK," tuturnya.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan bahwa data SLIK dapat dilakukan pembaruan apabila peminjam (borrower) telah melakukan pembayaran atau melakukan langkah-langkah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"OJK juga terus mendorong penyelenggara LPBBTI untuk meningkatkan mitigasi risiko gagal bayar, antara lain dengan memperhatikan kemampuan bayar penerima dana (borrower) dan membatasi borrower untuk menerima pendanaan maksimal 3 penyelenggara LPBBTI," kata Agusman.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
14 jam lalu

OJK Beberkan 4 Penyebab IHSG Ambruk sejak Awal Tahun 

Bisnis
10 jam lalu

OJK Ungkap Insentif dari Kemenkeu untuk Emiten dengan Free Float 40 Persen

Nasional
15 jam lalu

OJK Catat 71 Perusahaan Antre IPO, Potensi Dana Terhimpun Capai Rp49,84 Triliun

Nasional
16 jam lalu

MNC Forum ke-82, Hary Tanoesoedibjo Paparkan Pentingnya Pasar Modal untuk Kemajuan Ekonomi Negara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal