REI Ungkap 40 Persen Pengajuan KPR Ditolak gegara Pinjol, Ini Tanggapan OJK

Anggie Ariesta
REI menyebut banyaknya kasus gagal bayar pinjol menyebabkan sekitar 40 persen pengajuan KPR ditolak perbankan karena skor kredit kurang baik. (Foto: Ilustrasi/Dok Freepik jcomp)

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti pernyataan Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia (REI) yang menyebut banyaknya kasus gagal bayar pinjaman online (pinjol) menyebabkan sekitar 40 persen pengajuan kredit pemilikan rumah (KPR) ditolak oleh perbankan karena skor kredit yang kurang baik.

Selain itu, REI turut menyoroti jejak utang pinjol pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau BI Checking yang belum tentu langsung terhapus. Pasalnya, data tersebut tak memiliki rentang waktu yang valid untuk dibersihkan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, SLIK merupakan sarana pertukaran data di antara penyedia fasilitas pembiayaan dengan tujuan salah satunya adalah sebagai alat untuk mendukung pelaksanaan manajemen risiko.

"Data informasi debitur akan terus ada di SLIK sepanjang belum diselesaikan oleh debitur, kecuali perusahaan penyedia fasilitas pembiayaan sudah tidak beroperasi lagi," ujar Dian dalam jawaban tertulis konferensi pers RDKB Juli 2024 dikutip, Selasa (13/8/2024).

Dian menambahkan, dalam proses pemberian kredit informasi SLIK menjadi salah satu pertimbangan pemberian kredit.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

OJK Targetkan Seluruh Emiten Penuhi Aturan Free Float 15 Persen di 2029

Nasional
1 hari lalu

OJK: Pemilihan Dirut Baru BEI Digelar Juni 2026

Bisnis
1 hari lalu

Klasifikasi Investor Saham Berubah Jadi 27 Kategori, Berikut Daftarnya

Nasional
2 hari lalu

OJK Ungkap Aturan Free Float 15 Persen Bisa Tekan Jumlah IPO

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal