Rencana Kenaikan Harga BBM Subsidi, Stafsus Erick Thohir: Kita Ikut Saja 

Suparjo Ramalan
Kementerian BUMN mengikuti arahan pemerintah terkait rencana kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dan Solar. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian BUMN mengikuti arahan pemerintah terkait rencana kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dan Solar. Adapun kenaikan harga tersebut memang menjadi kebijakan pemerintah. 

Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga mengatakan, kebijakan menaikkan harga Pertalite dan Solar berada di tangan Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Setidaknya, ketiga kementerian tersebut berwenang menetapkan besaran harga Pertalite dan Solar. 

Sementara itu, Kementerian BUMN melalui PT Pertamina (Persero) hanya operator atas kebijakan pemerintah terkait dengan bahan bakar tersebut. 

"Enggak tahu dong, Pertamina kan hanya operator. Ini kan ada (diskusi) dari Kementerian Keuangan, ESDM, Kemenko Perekonomian, itu yang mengatur," ujar Arya saat ditemui di Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (23/8/2022). 

Arya menambahkan, Pertamina sebagai operator bakal mengikuti penugasan yang diberikan pemerintah.

"Kalau kita kan operator cuma ditugaskan negara, kita ikut saja," kata dia.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
19 jam lalu

Daftar Harga BBM Pertamina 21 November 2025, Lengkap di Seluruh Indonesia

Nasional
1 hari lalu

Bahlil Respons Putusan MK, Sebut Polisi dan Jaksa Bantu Perkuat Kinerja ESDM

Makro
1 hari lalu

Realisasi Penerimaan Pajak Tembus Rp1.459 Triliun, 70,2 Persen dari Target

Nasional
2 hari lalu

Kilang Terbesar RI di Balikpapan Segera Beroperasi, Penuhi 25% Kebutuhan BBM Nasional

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal