Resmi Luncurkan Minyakita, Mendag: Berkah Buat Kita Semua

Advenia Elisabeth
Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan (kedua kanan), saat meluncurkan produk minyak goreng kemasan sederhana ukuran 1 liter yang dinamakan Minyakita, di Jakarta, Rabu (6/7/2022).

Dia menjelaskan, merek Minyakita dapat perusahaan-perusahaan produsen minyak goreng selama 4 tahun dan bisa diperpanjang sewaktu-waktu. 

"Merek Minyakita ini boleh dipakai oleh perusahaan-perusahaan dan dipasarkan di berbagai tempat," kata Mendag Zulkifli. 

Pada kesemapatan itu, Mendag mengungkapkan bahwasannya sebelum dikeluarkannya terobosan Minyakita ini, minyak goreng seharga Rp14.000 per liter itu sulit di temukan di ritel-ritel karena bermasalah dengan kemasannya yang mudah pecah sehingga mengotorkan toko.

Namun, dengan adanya minyak goreng kemasan merek Minyakita ini diharapkan para pengusaha bisa mendistribusikannya ke ritel-ritel sehingga masyarakat semakin mudah mendapatkannya.

"Inilah kemasan sederhana yang kita luncurkan hari ini. Tentu yang kemasan sederhana ini akan lebih mudah sampai ke ritel-ritel karena kemasannya sudah aman, tidak mudah pecah. Kalau sebelumnya kan di pasar-pasar, warung-warung itu bentuknya curah, sedangkan ritel enggak mau jual. Tapi dengan yang baru ini (Minyakita) sudah ada izin edarnya ritel-ritel bisa jual," tutur Mendag Zulkifli.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Zulhas Nyatakan PAN dan Gerindra Koalisi Sepanjang Masa

Nasional
5 hari lalu

Kebijakan WFH ASN Diumumkan Malam Ini, Bagaimana Skemanya?

Nasional
7 hari lalu

Pasar Murah di Monas, Pemerintah Salurkan Ratusan Ribu Paket Sembako ke Warga

Nasional
8 hari lalu

Harga Plastik Melonjak Bikin Pedagang Menjerit, Zulhas Ungkap Penyebabnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal