Resmi, NIK Jadi NPWP Mulai Tahun Depan

Viola Triamanda
Wacana penyatuan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mulai memasuki tahap realisasi. Rencana tersebut akan berlaku pada 2023. (Foto: ilustrasi/Sindonews)

JAKARTA, iNews.id - Wacana penyatuan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mulai memasuki tahap realisasi. Rencana tersebut akan diberlakukan penuh pada 2023 mendatang.

Adapun perjanjian kerja sama tentang Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dalam Layanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia dinilai sebagai tanda awal wacana ini terwujud. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan, perjanjian ini bertujuan memperkuat integrasi data antara DJP dan Ditjen Dukcapil.

"Perjanjian ini merupakan adendum dari perjanjian kerja sama sebelumnya yang telah ditandatangani 2 November 2018 yang bertujuan untuk memperkuat integrasi data antara DJP dan Ditjen Dukcapil, utamanya terkait NIK dan NPWP," ujarnya dalam siaran pers, Jumat (20/5/2022).

Dia menambahkan, lampiran perjanjian ini merupakan bentuk pemenuhan amanat UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yakni penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Bisnis
10 hari lalu

DJP Catat 95% Koperasi Merah Putih Sudah Punya NPWP

Makro
11 hari lalu

DJP Buru 201 Pengemplang Pajak, Telah Kantongi Rp11,48 Triliun

Nasional
1 bulan lalu

Oknum Pegawai KPP Diduga Palak Warga, Ditjen Pajak sudah Panggil Pelapor

Nasional
1 bulan lalu

DJP Catat Kenaikan Crazy Rich RI, Wajib Pajak PPh 35 Persen Melesat!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal