Restrukturisasi Kredit, OJK: Pengusaha Punya Nafas Panjang Sampai Ekonomi Dibuka Lagi

Giri Hartomo
Logo Otoritas Jasa Keuangan

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan program restrukturisasi kredit dinilai positif. Kalangan pengusaha mengaku memiliki nafas yang cukup panjang setelah mendapatkan restrukturisasi kredit modal kerja baru. 

Staf Ahli OJK, Ryan Kiryanto, mengatakan kebijakan OJK terkait restrukturisasi kredit debitur terdampak pandemi Covid-19 diapresiasi banyak pelaku usaha. Kebijakan ini salah satu dari berbagai stimulus keuangan yang diterbitkan regulator selama pandemi Corona melanda. 

Menurut Ryan, salah satu kebijakan yang mendaopat repon positif pengusaha adalah perubahan Peraturan OJK Nomor 48 tahun 2020 tentang restrukturisasi dan kredit modal kerja baru bagi nasabah yang terdampak pandemi Covid-19, banyak mendapatkan apresiasi. 

Aturan yang merupakan perubahan dari Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2020 diubah menjadi POJK Nomor 48 Tahun 2020 ini dilakukan lantaran tidak hanya membantu pelaku bisnis keluar dari ancaman gagal bayar pinjaman, tetapi juga diyakini signifikan membantu mempercepat reopening atau membuka kembali kegiatan ekonomi daerah. 

"Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2020 tentang restrukturisasi kredit seharusnya berakhir 31 Maret 2021, kemudian diperbarui menjadi POJK Nomor 48/2020 untuk diperpanjang menjadi 31 Maret 2022. Ini paling banyak diapresiasi dan ditanyakan (kalangan pengusaha, Red)" ujar Ryan, dalam keterangannya, Minggu (25/4/2021). 
  
Dia menjelaskan, berdasarkan perkembangan terkini, para pelaku usaha mengaku menjadi memiliki nafas lebih panjang. Karena status kredit lancar atau performing loan, meskipun sedang direstrukturisasi. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Keuangan
5 tahun lalu

Soal Suntikan Dana ke Bank Muamalat, Jubir Wapres: Itu Kewenangan OJK

Nasional
6 jam lalu

Dana Investor Asing Keluar dari Pasar Saham RI Tembus Rp11 Triliun sejak Januari

Bisnis
8 jam lalu

BEI dan OJK Gelar Pertemuan dengan MSCI Pekan Ini, Apa yang Dibahas?

Nasional
24 jam lalu

Langgar Aturan Pasar Modal, 2 Emiten Disanksi OJK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal