JAKARTA, iNews.id - Kementerian ESDM menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik (AML) bagi Rumah Tangga berupa pembagian rice cooker gratis. Menteri ESDM Arifin Tasrif pun telah memastikan pemberian rice cooker gratis itu akan tetap berjalan tahun ini.
Namun demikian, tidak semua masyarakat mendapatkan rice cooker yang rencananya akan dibagikan mulai bulan ini.
Sebab, mengacu dalam Pasal 3 Ayat 1 Permen tersebut dijelaskan bawha kriteria penerimanya yakni merupakan rumah tangga dengan kriteria pelanggan PT PLN (Persero) atau PT PLN Batam dengan ketentuan antara lain golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450 VA, golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 VA, dan golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 1.300 VA.
Kemudian, merupakan rumah tangga yang tidak memiliki AML. Untuk mendapatkan AML, calon penerima akan diusulkan berdasarkan validasi kepala desa atau lurah setempat.
"Calon penerima AML sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan berdasarkan validasi kepala desa/lurah setempat atau pejabat yang setingkat," bunyi Pasal 3 Ayat 2.